Kadiv Humas Polri : Ini Pertimbangan Polri Naikkan Jabatan Anggota yang Bersalah di Kasus Sambo
Jakarta: Enam anggota Polri yang sempat...
Kadiv Humas Polri : Ini Pertimbangan Polri Naikkan Jabatan Anggota yang Bersalah di Kasus Sambo
Jakarta: Enam anggota Polri yang sempat mendapatkan sanksi etik dalam kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo naik jabatan. Pemberian jabatan itu dinilai berdasarkan keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Sandi mengatakan anggota yang berkelakuan baik diberikan penghargaan. Sedangkan, yang bersalah diberikan sanksi etik.
"Tetapi memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti," jelas jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo telah kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. Berdasarkan catatan, enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini menduduki posisi strategis.
Salah satu yang mendapat promosi jabatan adalah Kombes Budhi Herdi Susianto. Saat kasus Sambo mencuat, Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes). Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, dengan jabatan setingkat bintang satu atau Brigjen
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Selain Budhi, Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, juga mendapatkan promosi jabatan. Dia sempat terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (ooj) dalam kasus Sambo.
Kini, Chuck naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Selanjutnya, Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa penempatan khusus (patsus). Namun, sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
Lalu, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
Lalu, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, yang sempat mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Sambo. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Terakhir, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
https://mci.life/2024/12/10/kadiv-humas-polri-ini-pertimbangan-polri-naikkan-jabatan-anggota-yang-bersalah-di-kasus-sambo/?feed_id=72046&_unique_id=6757b01a367f2
Tidak ada komentar